Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek Dinas PUPR Banyuasin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek Dinas PUPR Banyuasin
HeadlineHukum

Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek Dinas PUPR Banyuasin

Bambang
Bambang Published 18 Feb 2025, 17:14
Share
3 Min Read
Proses penahanan tiga tersangka suap dan gratifikasi terhadap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin TA 2023. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Proses penahanan tiga tersangka suap dan gratifikasi terhadap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin TA 2023. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin. Kedua tersangka yang ditahan berinisial WAF selaku Wakil Direktur CV HK dan APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan penahanann kedua tersangka telah dilakukan menyusul pemeriksaan yang digelar pada Senin (17/2/2025) kemarin.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang mulai dari tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan 8 Maret 2025,” kata Vanny melalui keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Selain WAF dan APR, Kejati Sumsel sebenarnya juga sudah menetapkan seorang tersangka lain berinisial AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel. Tersangka AMR telah dilakukan pengamanan oleh Tim Kejati Sumsel, pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejati sumsel, Proyek Dinas PUPR Banyuasin, Suap dan Gratifikasi, Tahan 3 Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ronalo Netizen ramai-ramai Serbu Instagram Cristiano Ronaldo, Tanyakan datang ke Indonesia
Next Article Ashish Bhandari, MD & CEO Thermax, memberikan keterangan pers Roadshow Thermax yang diadakan di Westin Jakarta, hari ini, Selasa 18 Februari 2025. Foto: Ahmad/ipol.id Hadir Sejak 1971, Thermax Perkuat Kehadirannya di Indonesia untuk Mendukung Tujuan Keberlanjutan Wilayah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?