IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita aset milik PT KMM yang bertempat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Kamis (30/4/2026).
Penyitaan aset dimaksud berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT KMM Tahun 2018-2022.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari memastikan penyitaan aset milik PT KMM setelah melalui izin Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan Kepala Kejati Sumsel.
“Bahwa kegiatan penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ujar Vanny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2026) malam.
Adapun aset milik PT KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 30 April 2026. Di antaranya satu buah Mesin Batching Plant Concrete Batching Plant SICOMA 2,5 M3 dengan uraian mesin sebagai berikut:
a. Aggregate Storage Group;
b. Concrete Mixer;
c. Main Chasis Section (Cement & Water Weighing);
d. Control Cabin;
e. Accessories Included;
f. Cement Silo;
g. Generator Set.
