IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (alm). Setelah tiga bulan menghilang, terpidana perkara kekerasan seksual ini akhirnya ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel.
Dia ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumsel, Jumat (22/5/2026) sekira pukul 18.15 WIB.
“Tim Tabur Kejati Sumsel mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Fahrul Rozi Als Balung bin Azim (alm) yang merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul divonis sembilan bulan karena terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Yaitu, melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.
Namun pasca putusan bersalah tersebut, Fahrul tak kunjung melaksanakan hukuman. Justru ia malah menghilang, meski telah dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Eksekutor.
