IPOL.ID- Seorang guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MYA ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santri-santrinya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan, sejauh ini terdapat empat santri yang diduga menjadi korban pencabulan dan sodomi yang dilakukan tersangka. Seluruh korban diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMP.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban mengalami sakit dan menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).
“MYA hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya,” kata Punguan, Jumat (15/5/2026).
Korban kemudian melaporkan dugaan pencabulan yang dialaminya kepada pimpinan pondok pesantren. Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan tiga korban lainnya.
Menurut polisi, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan pelanggaran aturan pondok pesantren yang dilakukan para korban. Pelaku disebut mengancam akan membongkar pelanggaran tersebut apabila korban menolak kemauannya.
