“Mengancam santrinya, apabila menolak akan membeberkan pelanggaran santri terhadap aturan ponpes,” ujar Punguan, Jumat (15/5/2026).
Salah satu bentuk pelanggaran yang dijadikan ancaman oleh tersangka yakni kebiasaan merokok para santri.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Para korban diketahui berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Saat ini, MYA telah diamankan dan ditahan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Vinolla)
