Namun aksi melarikan diri ini akhirnya berakhir setelah nama yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO sejak 26 Februari 2026.
Kronologi Penangkapan:
Beberapa hari sebelum diamankan, Tim Tabur Kejati Sumsel mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO Fahrul di sebuah kebun di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumsel. Di sana, Fahrul selalu melakukan aktivitasnya sepanjang hari, sejak shubuh sampai menjelang maghrib. Aktifitas tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari kejaran petugas.
Setelah pemantauan diintensifkan, Kejati Sumsel mendapati keberadaan yang bersangkutan di sebuah rumah milik tetangganya di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumsel, Jumat (22/5/2026).
Tak membuang waktu lama, Tim Tabur langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. “Kemudian, DPO Fahrul langsung dibawa ke Kejari Musi Banyuasin untuk diproses hukum lebih lanjut berupa eksekusi,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)
