Sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin penuhi panggilan Kejati Sumsel setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi terkait perkara tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menyatakan, Kejagung hanya kebagian tempat pemeriksaan. Karena saat dipanggil pemeriksaan, Alex meminta untuk memberikan keterangan di Kejagung.
“Katanya dipanggil di sana (Sumsel-red), katanya yang bersangkutan (Alex-red) minta di Kejagung, enggak apa-apa kita fasilitasi, tapi materi pemeriksaannya Kejati Sumsel yang tahu,” kata Ali di kantornya.
Ali juga memastikan perkara cukup ditangani oleh Kejati Sumsel tanpa perlu ditarik ke Kejaksaan Agung. “Tidak ada pengambilalihan, cukup di Sumsel saja, kan bekas sini juga,” kata dia.(ydh)