indoposonline.id – Pemprov DKI Jakarta tidak melarang bagi pendatang baru yang datang masuk ke ibu kota Jakarta. Namun bagi pendatang baru yang datang ke Jakarta agar membawa e – KTP guna pendataan oleh petugas terkait. Operasi Yustisi kependudukan pun tidak digelar oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
Dikonfirmasi indoposonline (ipol), Kamis (20/5) terpaut Pemprov DKI menerima pendatang dari luar daerah?, dan apakah harus memenuhi syarat apa? kemudian apakah Pemprov DKI / Disdukcapil DKI akan menggelar razia Yustisi?
(Plt) Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, tidak ada larangan bagi pendatang luar daerah untuk ke Jakarta, dan pihaknya tidak ada atau tidak melakukan razia Yustisi.
Namun demikian, untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, bagi pendatang baru yang masuk ke Jakarta, agar segera melapor RT, RW dan atau Kelurahan setempat. Hal tersebut guna pendataan oleh petugas.
Kemudian bagi pendatang baru yang datang ke Jakarta harus membawa surat yang menunjukkan yang bersangkutan bebas Covid-19.