indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Penahanan itu terkait status Yoory sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019.
“Untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara YRP (Yoory Corneles Pinontoan) selama 20 hari, terhitung sejak 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (27/5).
Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Yoory lebih dahulu akan dilakukan isolasi mandiri. “Tahanan (Yoory) akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C-1,” ujar Ghufron.
Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara pengadaan lahan yang akan diperuntukan bagi ‘Rumah DP 0 Rupiah’ itu. Dua di antaranya adalah Anja Runtuwene selalu Wakil Direktur PT AP, Tommy Adrian selaku Direktur PT AP. Kedua tersangka itu saat ini belum ditahan oleh KPK. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah PT AP selaku korporasi. Adapun selama perkara ini diproses, KPK telah memeriksa sebanyak 44 orang sebagai saksi.(ydh)