IPOL.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-20222.
Terkini, Kejagung melalui penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa delapan orang karyawan PT Timah Tbk.
“Delapan orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin (RBT) dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah dalam keterangannya dikutip, Jumat (18/4/2025).
Delapan saksi itu di antaranya berinisial AS, EZS, NBP dan DH. Kemudian, ES, ARS, KKS dan FE. Mereka diperiksa di Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Febrie.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk ditaksir merugikan negara sebesar Rp300 triliun lebih.