Kejagung pun telah menetapkan lima tersangka korporasi guna memulihkan keuangan negara dalam kasus korupsi yang menjerat anggota BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) tersebut.
Kelima korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Mereka telah dibebankan atas kerugian keuangan negara, terdiri dari kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dari kasus timah yang ditanggung PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun dan PT TIN Rp 23 triliun, serta PT VIP senilai Rp 42 triliun. (Yudha Krastawan)
