Kenaikan ini disebabkan oleh musim dan produksi yang menyusut sehingga kebutuhan sawit meningkat, ditambah dengan pemulihan ekonomi yang sudah membaik karena Covid-19, khususnya negara negara tujuan ekspor sawit,” jelas Darto melalui rilis SPKS, Selasa 25 Mei 2021.
Bagi petani sawit, peraturan PMK 191/PMK.05/2020 ini sangat merugikan karena bisa mengurangi harga TBS petani. Harga CPO itu acuan penghitungan harga TBS yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan setiap provinsi jika ada pungutan CPO yang tinggi maka harga CPO yang menjadi acuan tadi akan rendah padahal harga CPO sebelum pungutan itu tinggi.
Contoh misalnya Harga CPO pada minggu ke pertama Mei 2021 sebesar USD 1.100-1.200/ ton. Dengan harga CPO ini, jika di simulasikan dengan PMK 191/PMK.05/2020 terbaru maka Pungutan sebesar USD 255/ton CPO. Kondisi ini secara langsung mengurangi harga CPO menjadi acuan harga TBS petani, serta dampaknya langsung pada penurunan harga TBS petani di lapangan.
“Dengan analisis SPKS pada pemberlakuan pungutan CPO pada harga USD 1.100-1.200/ ton pada harga TBS petani kelapa sawit. Diperoleh, dengan pungutan sebesar USD 255/ton CPO maka pengurangan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit sebesar Rp 600-800/kg TBS para petani sawit, baik petani plasma maupun swadaya,” lanjut Darto.