indoposonline.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas penonaktifan 75 orang pegawai KPK yang tak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Uji materi itu diajukan atas dasar pertimbangan putusan MK yang menyatakan bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK.
“Namun nyatanya saat ini pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (27/5).
Atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan menjadikan amar Putusan Mahkamah Konsitusi.
“Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK,” ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan, rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan. “Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya,” kata Boyamin.(ydh)