indoposonline.id – Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengendalikan laju kasus positif COVID-19, terutama jelang Idul Fitri 1442 Hijriah. Selama dua minggu terakhir, jumlah kasus aktif di Ibu Kota sangat fluktuatif, namun masih dalam taraf yang bisa ditanggulangi.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 17 Mei 2021, melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro, dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Keputusan ini, dilakukan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pascalebaran.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif, di mana pada tanggal 19 April terdapat 6.884 kasus aktif dan ada kenaikan menjadi 7.020 kasus aktif pada 3 Mei.
Meskipun demikian, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, situasi masih terkendali, karena ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi, lantaran persentase keterisiannya menunjukkan penurunan.