IPOL.ID – Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. Kenaikan jumlah orang yang terinveksi Covid-19 baik nasional maupun global terus meningkat. Untuk itu pemerintah terus berupaya mengajak seluruh elemen masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap dengan ditambah dosis tambahan atau booster.
Ajakan tersebut disampaikan Prsiden Joko Widodo usai melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua yang digelar Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, (24/11/2022). “Saya baru saja divaksin booster, vaksin penguat. Saya juga ajak seluruh masyarakat utamanya tenaga kesehatan, utamanya lansia, dan juga orang-orang yang interaksinya tinggi antarmasyarakat, untuk divaksin,” ujar Presiden.
Presiden Jokowi menerangkan saat ini Indonesia telah menyuntikkan 205 juta dosis vaksin yang pertama, 172 juta dosis vaksin yang kedua, 66 juta dosis vaksin penguat pertama, dan 730 ribu dosis vaksin penguat yang kedua. Presiden pun menegaskan pentingnya vaksinasi penguat untuk meningkatkan imunitas dan mencegah penularan Covid-19.
“Agar imunitas kita terjaga dan dapat memutus penularan Covid dari orang ke orang, ini yang paling penting,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa 84 persen dari kasus Covid-19 yang meninggal dunia belum mendapatkan vaksinasi penguat/booster. Selain itu, 74 persen kasus Covid-19 yang mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan gejala sedang dan berat juga belum mendapatkan vaksinasi penguat.
“Jadi buat teman-teman, buat masyarakat, tolong diingatkan agar cepat-cepat di-booster. Baru 66 juta dari 234 juta target sasaran kita yang di-booster, cepat di-booster, khususnya untuk tenaga kesehatan dan lansia diatas 60 tahun juga segera lakukan booster yang kedua,” ucap Menkes Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menggunakan vaksin IndoVac untuk vaksinasi Covid-19 penguat yang kedua. Menkes Budi pun menyatakan bahwa vaksin produksi dalam negeri tersebut sudah terbukti ampuh mencegah penularan Covid-19.
“Jangan lupa booster-nya pakai IndoVac, karena itu sudah terbukti sangat ampuh, tidak kalah dengan produksi luar negeri,” ujar Menkes Budi.
Varian Baru
Sebagai informasi, dalam kurun satu pekan di awal November 2022 terjadi kenaikan serentak kasus COVID-19 di 30 provinsi. Pada level nasional, selama empat hari di awal November tersebut juga terjadi peningkatan kasus baru sekitar 4.700-4.900 kasus.
Secara umum, melansir data Kemenkes, kasus COVID-19 di Indonesia masih tergolong tinggi. Jumlah pasien Virus Corona di Indonesia bertambah 7.222 orang, per Rabu (23/11/2022). Tambahan lebih dari 7.000-an kasus itu, lumayan tinggi, setelah sebelumnya sudah terjadi penurunan. Total hingga Kamis (24/11/22) jumlah pasien positif Covid-19 ada 6.627.538 kasus di Tanah Air.
Kenaikan tersebut tidak terlepas dari terus bermutasinya virus corona. Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Muhammad Syahril mengakui Indonesia belum dikatakan aman dari pandemi COVID-19, mengingat mutasi varian baru masih berpotensi terus terjadi. Tercatat sebanyak 12 kasus COVID-19 varian XBB sudah terjadi di Indonesia.
”Varian XBB lebih cepat menular, kita harus waspada dan selalu proteksi diri,” ujar dr. Syahril.
Ia mengimbau agar masyarakat terus mengedepankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker baik di dalam maupun di luar ruangan, menghindari kerumunan dan mencuci tangan pakai masker, dan melakukan tes apabila mengalami tanda dan gejala COVID-19. Selain itu juga menyegerakan vaksinasi booster COVID-19 untuk meningkatkan proteksi terhadap COVID-19.
”Disiplin memakai masker, tujuan kita tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga orang lain di sekitar kita. Segera juga lakukan booster, untuk mengurangi kesakitan dan kematian akibat COVID-19,” terang Jubir Syahril.
Masyarakat juga diminta untuk memanfaatkan akses telemedisin Isolasi Mandiri (Isoman) Kementerian Kesehatan. Melalui layanan ini masyarakat yang positif COVID-19 mendapatkan layanan konsultasi gratis dan layanan obat gratis .
Upaya-upaya pencegahan di hulu juga tetap ditegakkan, sebagai antisipasi lonjakan kasus. Mulai dari kesiapsiagaan Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya hingga peningkatan upaya tracing dan testing.
Genjot Vaksinasi Booster
Sebagai upaya mitigasi peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru COVID-19 baik global maupun nasional, Menkes Budi Gunadi Sadikin terus mendorong agar masyarakat mengajak keluarganya divaksinasi COVID-19. Tak berhenti di situ, Menkes juga meminta agar program lanjutan vaksinasi booster diteruskan dan segera diperluas cakupannya.
”Tolong ajak keluarga di rumah yang belum divaksinasi untuk divaksin segera,” katanya saat mengunjungi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Bandara Ir. H. Juanda, Surabaya belum lama ini.
Dikatakan Menkes Budi, vaksinasi COVID-19 bisa mengurangi risiko keparahan jika terinfeksi virus COVID-19. Selain itu dapat meningkatkan imunitas tubuh dan menciptakan kekebalan imunitas.
”Jadi orang tua, nenek, kakek, dan keluarga lain di rumah segera ajak mereka untuk divaksinasi. Vaksinasi bisa didapat di fasilitas kesehatan terdekat seperti Puskesmas atau sentra vaksinasi di masing-masing wilayah,” kata Menkes Budi kepada penerima vaksinasi di Bandara Juanda.
Gerak cepat pemerintah dalam upaya mensukseskan program vaksinasi bagi seluruh warga Indonesia, selaras dengan dikeluarkannya Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Semua Wilayah oleh Kemenkes. Melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap. Untuk itu dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Terkait itu, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. Menurut ITAGI vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.
Yang terbaru, Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia diatas 60 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.
Juru Bicara COVID-19 Kemenkes M. Syahril menyebutkan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19.
Di saat bersamaan, SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasyankes penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi lansia.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.
“Adapun vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak booster pertama diberikan, sementara bagi lansia yang belum booster pertama segera dapatkan booster pertama, Kami menghimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu” kata dr. Syahril.
Lebih lanjut, dr. Syahril menekankan agar percepatan vaksinasi booster kedua lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer dan booster pertama. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih dibawah 70% dari populasi.
“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” kata dr. Syahril.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar daerah yang cakupan vaksinasinya belum mencapai target kekebalan kelompok yakni minimal 70% dari populasi terus digencarkan. dr. Syahril juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.
“Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ujar dr. Syahril.
Tata Cara
Sebagai informasi, pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi. Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669. Atau bisa juga berinteraksi langusng ke Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. *