Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PPP Kritik Putusan PN Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PPP Kritik Putusan PN Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama
Headline

PPP Kritik Putusan PN Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama

Farih
Farih Published 29 Nov 2022, 12:34
Share
3 Min Read
Screenshot 20211123 185644 Gallery.jpg
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Fraksi PPP DPR menyorot putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama. Partai berlambang Kabah ini menegaskan, pernikahan bea agama tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Sampai saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan dianggap sah hanya dengan yang seagama,” kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya, Selasa (29/11).

Sebelumnya, PN Tangerang dalam keputusannya telah memerintahkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatatkan pernikahan beda agama, yakni AD dan CM

Di mana sebelumnya, pasangan beda agama telah melangsungkan pernikahan di Singapura.

Baca Juga

Pelaksanaan Muswil DPW PPP DKI Jakarta, di Jakarta.
Tim Formatur Muswil PPP DKI Diberi Waktu 20 Hari Lengkapi Pengurusan
Syaiful Gelar Rapat Pleno Jelang Muswil ke-X PPP DKI Jakarta
Pengamat: Islah PPP Tak Libatkan Romahurmuziy Keputusan Tepat

Awiek menjelaskan, secara formal UU Perkawinan senapas dengan Pasal 24 Deklarasi Kairo yang mengatakan bahwa perkawinan adalah suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah Swt.

Deklarasi itu merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh Negara.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pernikahan beda agama, pn tangerang, PPP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menkes tinjau vaksinasi penguat Tangkal Kenaikan Kasus Covid-19, Pemerintah Genjot Vaksinasi Dosis Lengkap dan Booster
Next Article 12db39f4 2db1 4e15 8ad0 74516cad97c4 Pastikan Pasokan Gas Pembangkit, PLN Teken Kerja Sama dengan 4 Pemasok

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Politik
Pembahasan RKPD 2027 Molor, Diduga Pengaruh Isu Pergantian Ketua DPRD DKI
12 May 2026, 17:51
HeadlineJabodetabek
Nahas Mobil MBG Seruduk Lapak Pedagang di Bekasi, Korban Terpental di Depan Minimarket
12 May 2026, 19:58
HeadlineNews
Kepala BNPB Ingatkan Indonesia Punya Risiko Bencana Tinggi
12 May 2026, 18:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?