indoposonline.id – Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengendalikan laju kasus positif COVID-19, terutama jelang Idul Fitri 1442 Hijriah. Selama dua minggu terakhir, jumlah kasus aktif di Ibu Kota sangat fluktuatif, namun masih dalam taraf yang bisa ditanggulangi.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 17 Mei 2021, melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro, dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Keputusan ini, dilakukan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pascalebaran.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif, di mana pada tanggal 19 April terdapat 6.884 kasus aktif dan ada kenaikan menjadi 7.020 kasus aktif pada 3 Mei.
Meskipun demikian, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, situasi masih terkendali, karena ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi, lantaran persentase keterisiannya menunjukkan penurunan.
“Per tanggal 18 April jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.087 unit dan terisi 2 691 atau 38%, sedangkan pada 3 Mei jumlah tempat tidur 6.735 dan terisi 2.385 atau terisi 35%. Untuk jumlah kapasitas ketersediaan ICU pada 18 April yakni 1.056, dan terisi 500 pasien atau 47%, sedangkan pada 3 Mei jumlah kapasitas ICU ada 1.027 dan terisi 425 atau terisi 41%. Masing-masing ada penurunan 3% di tempat tidur Isolasi dan 6% untuk ICU, sehingga bisa dialihkan untuk pasien non COVID-19,” ujar Widyastuti, seperti dikutip dalam rilis PPID DKI Jakarta, Senin (3/5).
Widyastuti juga kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin protokol kesehatan, terutama saat minggu akhir Ramadan hingga menjelang Idulfitri. Hal ini tidak lepas adanya kenaikan kasus aktif akibat munculnya klaster perkantoran, di samping Pemprov DKI juga telah mengizinkan warga beribadah di masjid selama Ramadan, dengan kapasitas 50% bangunan.
“Semoga warga Jakarta tetap mematuhi 3M termasuk menghindari kerumunan dan menghindari mobilisasi sangat penting. Padahal, sebulan yang lalu jumlah yang terpapar kasus positif kurang dari seribu dari jumlah saat ini. Kita ingin kolaborasi di setiap lapisan masyarakat harus solid, untuk menekan angka penyebaran ini,” tambah Widyastuti.
Kolaborasi tersebut juga diwujudkan dengan masih adanya proses vaksinasi yang tengah berlangsung. Adapun jumlah sasaran vaksinasi tahap 1 dan 2 (tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik) sebanyak 3.000.689 orang. Total vaksinasi dosis 1 saat ini sebanyak 1.947.986 orang (64,9%) dan total vaksinasi dosis 2 kini mencapai 1.256.966 orang (41,9%).
Sementara itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan arahan kepada seluruh jajarannya, untuk bersiap mengantisipasi segala kemungkinan potensi kenaikan laju kasus aktif baik itu menjelang maupun pasca lebaran. Hal ini diupayakan dengan mempersiapkan regulasi dalam berbagai hal, seperti pengendalian jumlah pengunjung di berbagai pasar di Jakarta, mengawasi area perkantoran, serta memastikan kegiatan peribadatan selama Ramadan hingga pelaksanaan salat Idulfitri sesuai protokol kesehatan.
“Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan salat Id di area terbuka, karena mudah untuk mengatur jaraknya. Regulasinya nanti sesuai dengan arahan Surat Edaran Sekda DKI. Jika kondisinya memungkinkan, semoga kita bisa istiqomah menjaga protokol kesehatan agar ikhtiar kita ini bisa berjalan dengan lancar,” ujar Gubernur Anies.
“Ini semua kami lakukan agar potensi kenaikan kasus sebelum lebaran bisa diminimalisir. Namun, pascalebaran kita tidak boleh lengah, karena berkaca pada masa sebelum pandemi, banyak terjadi mobilisasi dari daerah ke Ibu Kota,” ujar Anies seperti dikutip
Di situlah momen yang dangat vital dan paling berisiko, sehingga seluruh jajaran Forkopimda di DKI, bahkan tetangga kita di daerah penyangga Ibu Kota juga diajak untuk berkolaborasi dalam mengendalikan mobilisasi warga tersebut,” pungkas Gubernur Anies.
Sementara itu pada bagian lain, pemerintah pusat juga berencana untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Seperti diketahui, PPKM mikro akan berakhir pada Senin, 3 Mei 2021 kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, penerapan PPKM mikro rencananya akan diperpanjang. Namun, hal ini masih akan dibahas secara detail bersama lintas kementerian/lembaga.
“Ada wacana akan diperpanjang. Cuma belum dibahas detail,” ujar Benny belum lama ini
Selain itu, kemungkinan akan ada provinsi tambahan yang akan menerapkan PPKM mikro. Meski begitu, hal ini juga masih dalam pembahasan kementerian/lembaga terkait.
“Iya, melihat tren penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini, ada kemungkinan untuk itu (penambahan provinsi yang menerapkan PPKM mikro),” ucap Ben
Sebagai informasi, selain DKI Jakarta sebelumnya terdapat lima provinsi tambahan yang menerapkan PPKM mikro. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat. Sehingga saat ini terdapat 25 provinsi yang telah menerapkan PPKM mikro. (tim)