indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengembalikan kerugian negara terkait perkara dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Upaya itu dilakukan dengan menyita aset milik tersangka guna menjamin pengembalian kerugian negara dari perkara tersebut sebesar Rp22,78 triliun.
Adapun aset yang sudah disita oleh penyidik nilainya baru mencapai Rp13 triliun. Terdiri dari barang bergerak dan barang tidak bergerak milik tersangka atau yang terkait dengan perkara itu.
“Sekitar Rp 13 triliun (aset disita), pasti akan terus kami buru,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Ditegaskan, perburuan aset tersebut tak hanya dilakukan saat perkara tersebut diproses di tahap penyidikan. Melainkan juga saat perkara tersebut sudah memasuki tahap penuntutan.
“Karena sudah menjadi kewajiban kami untuk memenuhi kerugian-kerugian yang terjadi, bahkan setelah (perkara) putus pun kami pun masih punya kewenangan dan kewajiban untuk pengembalian ini,” ujar Burhanuddin.
Seperti diberitakan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menyimpulkan kerugian negara terkait perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan taksiran Kejaksaan Agung sebelumnya yang mencapai Rp23,71 triliun.
Dengan penyitaan aset yang sudah dilakukan Kejaksaan sebesar Rp13 triliun, maka kerugian negara yang masih perlu diselamatkan dari perkara Asabri berjumlah sekitar Rp10,7 triliun. (ydh)