Sebelumnya, kabar pencopotan Chaerul Amir sebagai Sesjamdatun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (10/4) pagi.
Dia mengatakan pencopotan tersebut sesuai dengan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa ‘Pembebasan dari Jabatan Struktural’.
“Pembebasan dari Jabatan Struktural terhadap Bapak CA (Chaerul Amir) sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Leo.
Dijelaskannya, pencopotan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung dengan terlapor CA. Dalam laporan tersebut CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu “menyalahgunakan wewenang”.
Ditegaskan pula saat ini CA tidak lagi memegang satu jabatan pun di Kejaksaan Agung hingga 2 tahun ke depan. CA dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural, harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung.