Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sesjamdatun Dicopot, Pengamat: Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Sudah Berjalan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Sesjamdatun Dicopot, Pengamat: Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Sudah Berjalan
Nasional

Sesjamdatun Dicopot, Pengamat: Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Sudah Berjalan

Pak We
Pak We Published 01 May 2021, 01:00
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 30 at 21.44.09 e1619796453468
Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah. Foto: IST
SHARE

Sebelumnya, kabar pencopotan Chaerul Amir sebagai Sesjamdatun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (10/4) pagi.

Dia mengatakan pencopotan tersebut sesuai dengan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa ‘Pembebasan dari Jabatan Struktural’.

“Pembebasan dari Jabatan Struktural terhadap Bapak CA (Chaerul Amir) sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Leo.

Dijelaskannya, pencopotan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung dengan terlapor CA. Dalam laporan tersebut CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu “menyalahgunakan wewenang”.

Baca Juga

Salah satu aset PT KMM yang disita oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumsel. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Ditegaskan pula saat ini CA tidak lagi memegang satu jabatan pun di Kejaksaan Agung hingga 2 tahun ke depan. CA dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural, harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IJW, Kejaksaan, kejaksaan agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210401 104526 e1619772987558 Peringati Hari Buruh, Pasar Mitra Tani Pasar Minggu Tutup
Next Article Dahlan Iskan Kecewa Skala 9,5

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?