IPOL.ID – Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98 buka suara mengenai permohonan justice collaborator oleh salah satu tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
SIAGA 98 menilai penyidik Kejagung tidak mengalami kesulitan dalam menemukan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
SIAGA 98 berpandangan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penyidik membuat proses pembuktian perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena itu, keberadaan justice collaborator maupun saksi mahkota dinilai tidak diperlukan dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Koordinator Nasional SIAGA 98, Hasanuddin dalam keterangannya yang dilansir, Sabtu (13/6/2026).
Meski demikian, SIAGA 98 menegaskan bahwa hak-hak para tersangka harus tetap dihormati dan dijamin selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik kejaksaan diyakini akan menjalankan tugasnya secara profesional dengan tetap memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menyampaikan keterangan, penjelasan, maupun pembelaan yang dianggap perlu dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara penyidikan.
