Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat
Hukum

Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat

Yudha
Yudha Published 13 Jun 2026, 14:43
Share
2 Min Read
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98, Hasanuddin. Foto: Koleksi pribadi Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98, Hasanuddin. Foto: Koleksi pribadi Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin
SHARE

IPOL.ID – Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98 buka suara mengenai permohonan justice collaborator oleh salah satu tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

SIAGA 98 menilai penyidik Kejagung tidak mengalami kesulitan dalam menemukan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

SIAGA 98 berpandangan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penyidik membuat proses pembuktian perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena itu, keberadaan justice collaborator maupun saksi mahkota dinilai tidak diperlukan dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Koordinator Nasional SIAGA 98, Hasanuddin dalam keterangannya yang dilansir, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga

Kepala BGN Sudaryono. Foto: BGN
Cegah Fitnah, Kepala BGN Tolak Temui Mitra hingga Supplier di Ruang Kerja
Kejagung Beberkan Temuan BPKP soal Pemborosan Rp10,5 Triliun di MBG
Sudaryono Bersih-bersih BGN, 261 Pegawai Dipecat

Meski demikian, SIAGA 98 menegaskan bahwa hak-hak para tersangka harus tetap dihormati dan dijamin selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik kejaksaan diyakini akan menjalankan tugasnya secara profesional dengan tetap memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menyampaikan keterangan, penjelasan, maupun pembelaan yang dianggap perlu dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara penyidikan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BGN, kejaksaan agung, Korupsi, MBG, siaga 98
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Komisaris PLN Jisman Hutajulu menegaskan bahwa keandalan pasokan listrik menjadi fondasi utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional. Kebutuhan listrik sektor digital akan terus meningkat seiring berkembangnya pusat data dan teknologi berbasis AI di Indonesia. Foto: PLN PLN Terus Dukung Ekosistem Digital Nasional, Listriki Data Center Hingga 2×725 MVA untuk Digital Edge Indonesia
Next Article darurat nuklir Pengawasan Radioaktivitas Lingkungan Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Teknologi Nuklir

TERPOPULER

TERPOPULER
Persija vs Port FC. Foto: Persija
Headline

2 Kali Tertinggal, Persija Tahan Imbang Port FC

Kriminal
Pedagang Martabak Kemalingan Handphone di Kreo, Ponsel Korban untuk Hadiah Ulang Tahun Anaknya
29 Jul 2026, 16:30
BNI
BNI Perkuat Fundamental Bisnis, Dukung Transformasi BUMN
29 Jul 2026, 19:00
HeadlineNusantara
Kemarau Ekstrem, Dua Desa yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul ke Permukaan
29 Jul 2026, 11:00
Olahraga
7 Negara Bersaing di Caffino Srikandi Merdeka Cup: Ajang Atlet Sepak Bola Putri U-16 Indonesia Berjuang di Kancah Internasional
29 Jul 2026, 16:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?