Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat
Hukum

Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat

Yudha
Yudha Published 13 Jun 2026, 14:43
Share
2 Min Read
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98, Hasanuddin. Foto: Koleksi pribadi Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98, Hasanuddin. Foto: Koleksi pribadi Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin
SHARE

Sebelumnya, Kejagung mengaku telah menerima surat permohonan JC dari tersangka korupsi tata kelola program MBG, Sony Sonjaya.

Namun, Kejagung belum bisa menyimpulkan apakah permohonan JC tersebut dapat diterima atau tidak.

Sebab, Kejagung melalui penyidik pidana khusus masih mempelajari permohonan JC yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN tersebut.

“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi ketika dihubungi, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga

Kepala BGN Sudaryono. Foto: BGN
Cegah Fitnah, Kepala BGN Tolak Temui Mitra hingga Supplier di Ruang Kerja
Kejagung Beberkan Temuan BPKP soal Pemborosan Rp10,5 Triliun di MBG
Sudaryono Bersih-bersih BGN, 261 Pegawai Dipecat

Menurutnya, tidak ada batas waktu tertentu dalam proses penelaahan permohonan tersebut. Penyidik akan terlebih dahulu mencocokkan dan menguji keterangan serta alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BGN, kejaksaan agung, Korupsi, MBG, siaga 98
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Komisaris PLN Jisman Hutajulu menegaskan bahwa keandalan pasokan listrik menjadi fondasi utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional. Kebutuhan listrik sektor digital akan terus meningkat seiring berkembangnya pusat data dan teknologi berbasis AI di Indonesia. Foto: PLN PLN Terus Dukung Ekosistem Digital Nasional, Listriki Data Center Hingga 2×725 MVA untuk Digital Edge Indonesia
Next Article darurat nuklir Pengawasan Radioaktivitas Lingkungan Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Teknologi Nuklir

TERPOPULER

TERPOPULER
Persija vs Port FC. Foto: Persija
Headline

2 Kali Tertinggal, Persija Tahan Imbang Port FC

Kriminal
Pedagang Martabak Kemalingan Handphone di Kreo, Ponsel Korban untuk Hadiah Ulang Tahun Anaknya
29 Jul 2026, 16:30
BNI
BNI Perkuat Fundamental Bisnis, Dukung Transformasi BUMN
29 Jul 2026, 19:00
Olahraga
7 Negara Bersaing di Caffino Srikandi Merdeka Cup: Ajang Atlet Sepak Bola Putri U-16 Indonesia Berjuang di Kancah Internasional
29 Jul 2026, 16:28
Ekonomi
MWT Komut Pertamina di Tanjung Gerem, Iwan Bule: Terus Kawal Urat Nadi Energi Negeri
29 Jul 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?