Sebelumnya, Kejagung mengaku telah menerima surat permohonan JC dari tersangka korupsi tata kelola program MBG, Sony Sonjaya.
Namun, Kejagung belum bisa menyimpulkan apakah permohonan JC tersebut dapat diterima atau tidak.
Sebab, Kejagung melalui penyidik pidana khusus masih mempelajari permohonan JC yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN tersebut.
“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi ketika dihubungi, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, tidak ada batas waktu tertentu dalam proses penelaahan permohonan tersebut. Penyidik akan terlebih dahulu mencocokkan dan menguji keterangan serta alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan. (Yudha Krastawan)
