indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi korporasi di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/5).
Dua orang yang diperiksa itu di antaranya adalah Direktur PT Yoga Niaga Pastya, Yhordanus dan Corporate Affair PT Sakti Purwosari Makmur, Carolus Woto Handoko.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (25/5).
Sayangnya Ali belum menjelaskan lebih detail isi materi pemeriksaan kedua saksi itu. Namun mengacu ketentuan Pasal 1 butir 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.