IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar yang mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi perlengkapan peralatan rumah jabatan (Rumjab) DPR RI.
“Tentu nanti akan dikoordinasikan dan dijadwalkan kembali oleh penyidik untuk pemeriksaan terhadap saudara IIS (Indra Iskandar),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).
Dketahui, Indra akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR, Jumat (24/10/2025). Namun ia berhalangan hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya.
“Dalam penjadwalan hari ini, yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa saudara IIS ada jadwal kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya, sehingga tidak bisa memenuhi pemanggilan pemeriksaan hari ini,” ujar Budi.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas perlengkapan rumah janatan DPR RI. Sejauh ini, KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar.
