indoposonline.id – Polsek Balaraja Polresta Tangerang mengembangan kasus aborsi dengan tersangka seorang wanita berinisial WP, 34, warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Dari pengembangan kasus, polisi meringkus dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah HT, 38 tahun, warga Perum Baros Indah Permai, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak yang merupakan pacar dari tersangka WP. Dia diduga merupakan ayah biologis dari bayi yang dikandung WP.
“Tersangka HT selain diduga merupakan ayah dari bayi yang diaborsi, juga yang menyuruh tersangka WP untuk melakukan aborsi. Tersangka HT juga yang membiayai aborsi,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (26/5/2021).
Tersangka lain yang dibekuk polisi adalah seorang pria berinisial SW, 43 tahun, di tempat berjualannya di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi. Di toko milik tersangka SW, polisi mengamankan barang bukti obat yang diduga penggugur kandungan berupa 17 butir pil Cytotec, 13 butir pil Opistan, 340 butir kapsul lancar haid, 14 butir pil Mefenamic Acid, 14 butir pil Amoxcillin, 7 butir pil Gastrul.