Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Agar Tak Beralih ke Pihak Lain, Lapangan Golf Milik Tersangka Asabri Dipasangi Tanda Sita
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Agar Tak Beralih ke Pihak Lain, Lapangan Golf Milik Tersangka Asabri Dipasangi Tanda Sita
HeadlineHukumNews

Agar Tak Beralih ke Pihak Lain, Lapangan Golf Milik Tersangka Asabri Dipasangi Tanda Sita

Pak We
Pak We Published 26 May 2021, 22:32
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 05 26 at 19.28.45 e1622043159857
Pemasangan tanda sita oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap lahan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat. Foto: Puspenkum Kejagung/istimewa.
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan 8 bidang tanah yang diduga milik Heru Hidayat, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, tak akan beralih kepada pihak lain.

Itu menyusul pemasangan tanda penyitaan pada dua hamparan lahan tanah seluas 166.943 M2 di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (26/5).

Satu di antaranya, lapangan golf terletak di kawasan Black Rock Golf, Desa Keciput, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung, dengan luas 16.813 M2

Sedangkan satunya lagi di kawasan Pantai Membalong Desa Mentigi Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, dengan luas 150.130 M2.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

“Hari ini dipasang tanda penyitaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung untuk diketahui oleh masyarakat bahwa bidang tanah tersebut dalam status penyitaan dan tidak boleh dialihkan,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (26/5).

Leo memastikan, penyitaan 8 bidang tanah yang merupakan area untuk perumahan itu sebelumnya telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor: 92 / Pen.Pid / 2021 / PN Tdn tanggal 10 Mei 2021.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus asabri, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article aborsi Terlibat Kasus Aborsi, Ayah Biologis Bayi Akhirnya Ditangkap Polisi
Next Article Riza Patria Tenang, Kapasitas RS di DKI untuk Antisipasi Lonjakan Pasien COVID-19 Aman

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ekonomi
Menteri ESDM: Indonesia Tempati Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia
04 May 2026, 13:40
Gaya hidup
Sentuhan Wastra Nusantara di Rajutan Nurul Dewi Harisbaya Curi Perhatian
04 May 2026, 17:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?