indoposonline.id – Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) sudah diresmikan lebih dari tiga tahun lalu. Namun sampai hari ini terminal itu masih sepi dari penumpang, Jumat (21/5/2021).
Terminal yang berlokasi di Jalan Jakarta Bogor itu masih belum populer bagi masyarakat pengguna transportasi. Hal ini diakui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Direktur Angkutan BPTJ, Aca Mulyana, mengatakan, sepinya terminal disebabkan sejumlah hal. Salah satunya, masih menjamurnya terminal bayangan yang berada di sejumlah titik wilayah Tangsel dan Jakarta Selatan.
Para pengurus Perusahaan Otobus (PO) justru memilih terminal bayangan untuk menaik-turunkan penumpang. Penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak lagi mengunjungi terminal, tapi memilih naik-turun bus di tepi jalan.
Terkait hal tersebut, Aca Mulyana, mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan Kota Tangsel dan Jakarta Selatan. Hanya pengawasan dan penindakan yang dilakukan tidak berjalan efektif.
Lemahnya pengawasan dan penindakan membuat bus-bus AKAP tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur kembali memanfaatkan terminal bayangan. “(Penindakan) harusnya terus menerus, harus konsisten menindak pelanggaran terminal bayangan. Kalau enggak setiap hari jadi kucing-kucingan juga. Kalau enggak ada petugas mereka beroperasi, mereka memanfaatkan yang biasa naik turun penumpang di terminal bayangan,” ungkap Aca Mulyana saat ditemui wartawan di Terminal Pondok Cabe, Jumat (21/5).
Aca mencontohkan menjamurnya terminal bayangan di kawasan Ciputat hingga Jalan RE Mardinata. Tepatnya sekitar flyover Gaplek, Pondok Cabe. Di lokasi ini, bus AKAP bebas menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.
Dirinya berharap, Pemerintah Kota Tangsel turun langsung menegakkan peraturan dan melakukan penertiban terminal dan agen PO bus liar tersebut. “Kami BPTJ juga siap melakukan operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk menindak pelanggaran terminal bayangan,” tandasnya.
Aca Mulyana pun berharap, Dinas Perhubungan juga secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan agar terminal bayangan tidak kembali beroperasi. “Jadi bukan seluruhnya dibebankan kepada BPTJ, karena berkaitan dengan wilayah, maka pemerintah daerah yang berkewajiban untuk melakukan fungsi pengawasan dan penindakan,” katanya. (ibl)