Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPTJ Cabut Izin Bus AKAP Mangkal di Terminal Bayangan Pondok Pinang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BPTJ Cabut Izin Bus AKAP Mangkal di Terminal Bayangan Pondok Pinang
HeadlineJakarta Raya

BPTJ Cabut Izin Bus AKAP Mangkal di Terminal Bayangan Pondok Pinang

Iqbal
Iqbal Published 24 Jun 2021, 13:16
Share
3 Min Read
terminal pondok cabe
Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) yang sudah berusia tiga tahun masih sepi penumpang. Foto: Iqbal/Indoposonline.id
SHARE

indoposonline.id – Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ) akan mencabut izin trayek bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masih mangkal di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Kasubdit Angkutan Orang BPTJ, Saptriandi, mengatakan, hasil sidak petugas gabungan beberapa waktu lalu, terminal bayangan ini digunakan oleh armada dari berbagai macam perusahaan otobus. Armadanya memiliki tujuan Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Sumatera dan itu dipastikan ilegal.

“Sebenarnya itu bukan terminal bayangan, tapi terminal ilegal,” kata Kasubdit Angkutan Orang BPTJ Saptriandi pada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Saptriandi, membeberkan, terminal ilegal Pondok Pinang dikelola secara terorganisir dan tidak sesuai peruntukkan terminal. Karenanya untuk penanganan terminal ilegal itu, pihaknya akan membentuk tim antarinstansi yang melibatkan Dirjen Perhubungan Darat (Dirjenhubdar), BPTJ, Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP dan TNI-Polri.

Baca Juga

Seorang penumpang baru saja turun dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Warga Keluhkan Terminal Bayangan Pasar Rebo via Jaki: Enggak Ngaruh
Penindakan Terminal Bayangan di Jakarta Hanya Setengah Hati
10 Bus AKAP Naik-Turunkan Penumpang Sembarang Dirazia, Ada yang Langsung Dilarang Operasi

“Ini akan menjadi satu tim. Tim ini nantinya akan merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk penanganan terminal ilegal Pondok Pinang,” katanya.

Tetapi sebelum memberikan tindakan hukum, pihaknya akan mengingatkan para operator perusahaan otobus. Mereka diminta supaya tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal ilegal itu lagi.

Perusahaan otobus, lanjut Saptriandi, diminta untuk mengarahkan operasional busnya ke Terminal Terpadu Pondok Cabe, Tangerang Selatan. “Nanti kami imbau lagi, Anda (otobus) tidak harus di situ (Pondok Pinang), karena sudah kami sediakan Terminal Pondok Cabe,” ujarnya.

Dikatakannya, tim gabungan juga perlu membuka akses jalur bus AKAP menuju Terminal Pondok Cabe. “Aksesnya bagaimana, segala macam, tim yang akan merumuskan semua,” janji Saptriandi.

Apabila sudah diberikan pengertian dan pemahaman tapi tetap melanggar, maka BPJT akan mengambil penindakan hukum. Selain pengandangan armada, izin trayek perusahaan otobus dimungkinkan untuk dicabut. “Yang tetap melanggar, kemungkinan penindakan hukumnya dijalankan,” ancamnya.

Dia menegaskan, penindakan hukum terhadap perusahaan otobus yang membandel dan tidak masuk ke terminal resmi perlu dilakukan. Sejak dibangun tiga tahun lalu diakui Terminal Terpadu Pondok Cabe belum dimanfaatkan optimal oleh perusahaan otobus AKAP.

Padahal, terminal tersebut disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi munculnya terminal bayangan. Terutama pascapenutupan Terminal Lebak Bulus untuk pembangunan Depo MRT.

BPTJ, lanjut Saptriandi, tidak perlu memberikan imbauan kepada pengelola terminal bayangan. Karena secara peruntukan, lokasi agen-agen penjualan tiket bus AKAP tersebut tidak untuk terminal.

“Mungkin pengelolanya kan merasa ada izin dari pemda, atau dari apa untuk usaha itu. Tetapi yang jelas tidak usaha untuk terminal,” tandasnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya mengundang Satpol PP dan Badan Perizinan DKI. Mereka nantinya masuk dalam satu tim supaya memberikan masukan yang lebih valid tentang keberadaan perizinan usaha di Pondok Pinang. (ibl) 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bptj, bus akap tangsel, terminal bayangan, Terminal Pondok Cabe sepi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Setelah Adelin Lis, Kejagung Bakal Pulangkan Buronan Hendra dari Singapura
Next Article Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara untuk Kasus RS Ummi Bogor

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Raih Perunggu di World Cup 2026, Tharisa Incar Medali di Asian Games Nagoya 2026
16 May 2026, 15:11
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Ekonomi
Begini Tips dari PLN untuk Menghitung Komponen Pembayaran Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian
16 May 2026, 13:41
HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?