indoposonline – Habib Rizieq Shihab divonis penjara selama empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan pelanggaran kesehatan di RS Ummi Bogor. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan Pemimpin Besar Front Pembela Islam itu pidana penjara enam tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Habib Rizieq Shihab) dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto, dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara online, Kamis (24/6).
Dalam sidang vonis, majelis hakim mengatakan, Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang bersangkutan dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi.
Di kasus ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya. Menurut majelis hakim, ketiganya secara sah dan meyakinkan bekerja sama menyampaikan pernyataan atau pemberitahuan untuk menutupi kondisi kesehatan Rizieq yang sebenarnya.
Untuk diketahui, kasus Tes Usap di RS Ummi Bogor tersebut menjadi vonis perkara hukum ketiga yang didapat Rizieq Shihab sejak memutuskan kembali ke Tanah Air pada November 2020. Pada dua kasus sebelumnya, Beliau dinyatakan bersalah oleh majelis hakim terkait pelanggaran kekarantinaan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Jawa Barat.
Pada kasus pertama, Rizieq Shihab mengadakan pernikahan putrinya di kediaman di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian membuat kegiatan yang dianggap menimbulkan kerumunan di Megamendung.