Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Divonis Satu Tahun Penjara, Menantu Habib Rizieq Shihab Langsung Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Divonis Satu Tahun Penjara, Menantu Habib Rizieq Shihab Langsung Banding
HukumIndex beritaNasional

Divonis Satu Tahun Penjara, Menantu Habib Rizieq Shihab Langsung Banding

Iqbal
Iqbal Published 24 Jun 2021, 14:26
Share
2 Min Read
SHARE

indoposonine.id – Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, langsung menyatakan banding setelah divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes usab atau swab COVID-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Hanif lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Hanif dua tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Hanif Alatas) selama satu tahun, dikurangi pidana selama terdakwa ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa,” kata Hakim Ketua Khadwanto saat menjatuhkan vonis di PN Jakarta Timur yang juga siarkan secara online itu, Kamis (24/6).

Vonis satu tahun penjara dijatuhkan kepada Hanif karena dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.

Baca Juga

Mantan imam besar FPI, Habib Rizieq disalah satu acara.(Foto Wikipedia)
Habib Rizieq Serukan Dukungan Pada Pemerintah Prabowo-Gibran
Habib Rizieq Shihab Bebas
Divonis Tiga Tahun Kurungan, Munarman Banding

Majelis hakim menganggap pernyataan Hanif yang menyiarkan bahwa Rizieq Shihab sehat ketika dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 dianggap merupakan kebohongan. Sebab hasil tes swab antigen dinyatakan reaktif, begitu juga tes PCR membuktikan positif COVID-19.

Seusai vonis, Hanif berserta tim kuasa hukumnya langsung berdiskusi sebentar untuk menyatakan sikap. Tak lama, kuasa hukumnya menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Menyatakan banding yang mulia,” ungkap salah satu kuasa hukum Hanif Alatas.

“Karena terdakwa menyatakan banding, maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” timpal hakim.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh PN Jakarta Timur.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: habib rizieq shihab, mantu hrs, vonis habib rizieq shihab, vonis hanif alatas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara untuk Kasus RS Ummi Bogor
Next Article Percaya atau Tidak, Burung Elang Bondol Indonesia Ramalkan Italia Juara Piala Eropa 2020

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?