Selanjutnya, Menkominfo meminta seluruh Penyelenggara Multipleksing Pemenang Seleksi agar dapat segera menyelesaikan segala kewajiban-kewajibannya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
“Dalam hal ini yang paling penting adalah infrastruktur.Kewajiban ini menjadi prasyarat yang harus dipenuhi, dan Pemerintah akan meninjau serta mengevaluasi realisasi dari komitmen-komitmen penyelenggaraan multipleksing tersebut,” tandasnya.
Selain melakukan seleksi, menurut Menteri Johnny, Pemerintah juga sedang melakukan evaluasi atas 12 wilayah layanan atau provinsi untuk menetapkan status penyelenggara multipleksing yang hasilnya akan segera diumumkan.
“Jadi menurut Undang-Undang dan PP ada dua metode. Metode yang pertama disebut dengan seleksi mux dan kedua penetapan hasil evaluasi multipleksing didasarkan pada kesiapan lembaga penyiaran swasta (LPS) yang saat ini beroperasi di 12 wilayah layanan tersebut,” jelasnya.
Menteri Johnny mengharapkan melalui penetapan ini, LPS yang sudah terseleksi dan sudah dipilih dapat segera mengambil langkah-langkah dan persiapan.