indoposonline.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam perkara dugaan berita bohong dengan terdakwa Syahganda Nainggolan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum banding dalam perkara tindak pidana atas nama terdakwa Syahganda Nainggolan terkait perkara dugaan berita bohong,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Senin (3/5).
Diketahui, Syahganda terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat”.
Ini sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum melanggar Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Leo.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada 1 April 2021 telah menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Akibatnya, Syahganda diancam dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(ydh)