Indoposonline.id – Tim gabungan KLHK, Polri, TNI, Pemda Kabupaten Lebak, Perum Perhutani, dan masyarakat adat Kasepuhan Cibarani menghentikan aktifitas penambangan ilegal, menutup 54 lubang tambang, membongkar sarana penambangan, dan memasang papan larangan di Hutan Adat Kasepuhan Hutan Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tim Gabungan juga menanam 1.200 bibit pohon untuk rehabilitasi hutan pada Rabu (26/5) kemarin.
Tim penyidik Ditjen Gakkum KLHK dan penyidik Polda Banten telah meminta keterangan dari 10 warga Desa Cibarani. Mereka juga memeriksa para penambang emas ilegal lainnya di Gunung Liman.
“KLHK mengapresiasi Polri, TNI, Pemda, Perum Perhutani, dan masyarakat adat, atas dukungannya memulihkan keamanan kawasan hutan dari penambang ilegal. Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kegiatan ini menjadi peringatan bagi mereka yang masih memperkaya diri dari penambangan ilegal atas penderitaan dan keselamatan masyarakat adat,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, di Jakarta, Jumat (28/05/2021).