Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim Gabungan Kompak Stop Tambang Emas Ilegal di Hutan Adat Kasepuhan Cibarani
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tim Gabungan Kompak Stop Tambang Emas Ilegal di Hutan Adat Kasepuhan Cibarani
Hukum

Tim Gabungan Kompak Stop Tambang Emas Ilegal di Hutan Adat Kasepuhan Cibarani

Iqbal
Iqbal Published 29 May 2021, 07:05
Share
2 Min Read
tambang emas
Tim gabungan dari unsur pemerintahan, Polri, TNI, Perum Perhutani, dan masyarakat adat Kasepuhan Cibarani menghentikan aktifitas penambangan ilegal di Hutan Adat Kasepuhan Hutan Gunung Liman, Desa Cibarani. Foto: ist
SHARE

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, KLHK, mengatakan, “Kami akan menjerat penambang ilegal dengan pidana berlapis, dan terus mengembangkan untuk mencari aktor intelektualnya.”

Penambang ilegal akan dijerat Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam enam tahun terakhir, KLHK sudah melakukan 1.615 Operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.055 kasus baik melalui perdata maupun pidana. (bas)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hutan Adat Kasepuhan Cibarani, Perum Perhutani, tambang ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pengangguran BKK Diharapkan Bisa Mengatasi Masalah Pengangguran di Kabupaten Tangeran
Next Article disway Sahabat D-Dimer

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?