indoposonline.id – Untuk warga Kota Bekasi yang hendak berpergian ke luar kota saat musim mudik kali ini harus diperhatikan persyaratannya. Sebab, Pemerintah Kota Bekasi sudah mewajibkan warganya untuk menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat berpergian ke luar daerah.
Bukan itu saja, bagi warga pendatang yang masuk ke wilayah Kota Bekasi wajib menjalani karantina selama lima x 24 jam. “SIKM itu wajib ditunjukan untuk warga yang berpergian ke luar daerah, kalau pendatang wajib tunjukan surat tes bebas Covid-19 dan wajib karantina,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transportasi Pemulihan Ekonomi, Kota Bekasi terkait peniadaan kegiatan mudik sementara, menindaklanjuti kebijakan pusat soal larangan mudik berikut ketentuan addendum setelahnya.
Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan surat larangan mudik sementara bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.