Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Warga Pendatang Mau ke Bekasi, Siap-siap di Karantina 5 Hari  
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Warga Pendatang Mau ke Bekasi, Siap-siap di Karantina 5 Hari  
JabodetabekNews

Warga Pendatang Mau ke Bekasi, Siap-siap di Karantina 5 Hari  

Redaksi
Redaksi Published 04 May 2021, 14:10
Share
1 Min Read
20210217 101345
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
SHARE

indoposonline.id – Untuk warga Kota Bekasi yang hendak berpergian ke luar kota saat musim mudik kali ini harus diperhatikan persyaratannya. Sebab, Pemerintah Kota Bekasi sudah mewajibkan warganya untuk menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat berpergian ke luar daerah.

Bukan itu saja, bagi warga pendatang yang masuk ke wilayah Kota Bekasi wajib menjalani karantina selama lima x 24 jam. “SIKM itu wajib ditunjukan untuk warga yang berpergian ke luar daerah, kalau pendatang wajib tunjukan surat tes bebas Covid-19 dan wajib karantina,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transportasi Pemulihan Ekonomi, Kota Bekasi terkait peniadaan kegiatan mudik sementara, menindaklanjuti kebijakan pusat soal larangan mudik berikut ketentuan addendum setelahnya.

Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan surat larangan mudik sementara bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Usut Dugaan Penerimaan Uang oleh Pejabat Bekasi Rp29,4 Miliar Terkait Perkara Suap Ijon Proyek
Terungkap Motif Rekan Kerja Habisi Pegawai Ayam Geprek dan Simpan Jasad di Freezer
2 Terduga Pembunuh Karyawan Ayam Geprek Bekasi Ditangkap, Jasad Korban Dimutilasi dalam Freezer
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bekasi, karantina bekasi, kota bekasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PusPomal Cegah Covid-19, Puspomal Tegas Antisipasi Larangan Mudik
Next Article NA Sate Maut Komnas Anak Kecam Pembunuh Anak di Kasus Sate Beracun

TERPOPULER

TERPOPULER
Eliano Reijnders
Olahraga

Persib Hadapi Dewa United, Eliano Reijnders Pantau Ivar Jenner

Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Hukum
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
18 Apr 2026, 14:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?