Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Zaskia dan Shiren Bersedia Jadi Penjamin, Mark Sungkar Dialihkan Tahanan Kota
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Zaskia dan Shiren Bersedia Jadi Penjamin, Mark Sungkar Dialihkan Tahanan Kota
Jabodetabek

Zaskia dan Shiren Bersedia Jadi Penjamin, Mark Sungkar Dialihkan Tahanan Kota

Pak We
Pak We Published 06 May 2021, 02:00
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 05 05 at 20.47.01 e1620223045162
Mark Sungkar saat dialihkan ke tahanan kota oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Yudha/indoposonline.
SHARE

indoposonline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan penahanan Mark Sungkar, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Ayah dari selebriti kakak beradik, Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar itu berstatus terdakwa perkara dugaan korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018.

“Pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17:00 WIB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (5/5).

Leo mengatakan, pengalihan penahanan tersebut berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh JPU pada Kejari Jakarta Pusat pada tanggal 05 Mei 2021.

Dalam pertimbangannya, hakim mendasarkan pada permohonan dari penasihat hukum terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anak terdakwa (Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar) bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mark sungkar, shiren sungkar, zaskia sungkar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pekerja anak KPAI Telaah 35 Kasus Eksploitasi Seksual, Ekonomi dan Pekerja Anak di Indonesia 
Next Article IMG 4741 Adam Mitter, Rekrutan Asing Perdana Persita di 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Jakarta Raya
Hadir Langsung di CFD, BPJS Keliling Permudah Akses Layanan JKN Masyarakat
04 May 2026, 11:56
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?