indoposonline.id – Pemerintah terus menata ketertiban pertanahan di Tanah Air. Salah satu caranya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia. Selain itu, juga melaksanakan program strategis lainnya.
Hasilnya mulai terlihat. Kini kerja keras tersebut diapresiasi oleh para pemangku kepentingan, salah satunya Mardani Alisera, Anggota Komisi II DPR sebagai mitra kerja dari Kementerian ATR/BPN.
“Kami apresiasi kerja keras Kementerian ATR/BPN dalam sertipikasi tanah masyarakat,” ujarnya saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Aston, Kota Denpasar, Bali, Jumat (25/6).
Apresiasi yang diberikan oleh Mardani Ali Sera beralasan karena Kementerian ATR/BPN terus memenuhi target yang ditetapkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dia juga mengatakan biasanya kantor pertanahan hanya menerbitkan sertifikat 500.000 bidang tanah hingga 1 juta. Namun, melalui PTSL, mayoritas tanah-tanah masyarakat dapat terjamin haknya.
“Kami juga perlu apresiasi Presiden Joko Widodo terkait program sertifikat tanah ini,” kata Mardani Ali Sera.
Dari sisi anggaran, Komisi II DPR ikut mendukung program Kementerian ATR/BPN ini. Dia, mengutarakan, dulu masalah yang dihadapi dalam program pendaftaran tanah adalah kurangnya juru ukur dan minimnya alat yang digunakan untuk melaksanakan pengukuran tanah. “Kekurangan juru ukur bisa diatasi dengan merekrut juru ukur berlisensi, dua tahun belakangan ini Kementerian ATR/BPN bisa membeli alat ukur canggih dan terbaru sehingga mampu melaksanakan program PTSL dengan maksimal,” tandasnya.
Komisi II DPR bersama Kementerian ATR/BPN saat ini juga sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Mardani Ali Sera, menjelaskan, RUU Pertanahan tidak akan menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA), melainkan memperkuat dan mendukung UU PA. Tujuannya, agar masyarakat mendapat manfaat optimal atas kepemilikan tanah melalui pemberian hak atas tanah yang mudah dan efisien.
Apresiasi tidak hanya datang dari anggota legislatif, namun juga dari masyarakat. Berbicara pemberian hak atas tanah, I Made Apiana, 35 tahun, mengatakan, proses pengurusan sertifikat tanahnya berjalan lancar. Proses pembuatan dilayani dengan baik oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
“Perasaan saya sangat tenang karena ke depan akan diagunkan untuk meningkatkan kualitas kerja bengkel saya,” kata I Made Apiana.
Musliminsyah, 50 tahun, juga bercerita bagaimana pendaftaran tanahnya berjalan lancar. Penuh haru, Musliminsyah, menuturkan, dia merasa terbantu dengan adanya PTSL. “Yang jelas, saya bersyukur kepada pemerintah atas program ini,” ujarnya. (RH/FM)