Diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejati Kaltim bersama Tim Tabur Kejagung telah menangkap Hartono, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kaltim, sebesar Rp4,8 miliar.
Hartono ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok yang berada di tengah sawah, di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kaltim. Diduga, tersangka sudah bersembunyi cukup lama di pondok tersebut.
Sebab sejak ditetapkan tersangka pada 20 Mei 2020 lalu, Hartono tak kunjung penuhi panggilan pemeriksan penyidik terhadap kasus yang menjeratnya tersebut. Belakangan diketahui, ia sudah berbulan-bulan meninggalkan rumahnya yang di Jalan Bulungan, Gunung Tabur, Berau, Kaltim. Hal itu ia lakukan untuk menghindari pemantauan dan penangkapan penyidik.
Setelah lama menghilang, Hartono pun terpaksa dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. “Setelah ditangkap, Hartono langsung dijebloskan ke sel tahanan guna memudahkan proses penyidikan terhadap dirinya,” tandas Leo. (ydh)