indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menepati janjinya untuk menetapkan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Padahal, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah pernah menyatakan telah mengantongi sejumlah nama perusahaan Manajer Investasi (MI) untuk dijadikan tersangka korporasi.
Merespon hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah menduga pernyataan awak adhyaksa tersebut hanya sekadar gertakan atau invitasi.
“Sebenarnya pengumuman Kejagung tentang kemungkinan adanya keterlibatan korporasi itu Bluff (gertakan) atau Invitasi (undangan) merapat?” kata Akbar melalui sambungan telepon, Sabtu (26/6).
Akbar pun meminta kepada lembaga penegak hukum tersebut untuk tidak mudah mengumbar pernyataan yang membingungkan publik. Apalagi pernyataan tersebut cenderung menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan publik.
“Karena hal ini seringkali kita saksikan dalam perkara-perkara korupsi yang diusut Kejagung selalu ada pihak yang diduga “aman” atau tidak tersentuh,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menyebut ada sejumlah perusahaan MI yang bakal dijadikan tersangka korporasi terkait korupsi PT Asabri. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama MI yang akan ditentukan status hukumnya pada ekspose (gelar) perkara pada Jumat (11/6) lalu.
Namun, Febrie masih merahasiakan jumlah MI yang akan ditetapkan jadi tersangka dalam perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tersebut. Dia beralasan tim penyidik masih fokus memeriksa seluruh MI. (ydh)