Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diperiksa KPK, Eks Direktur Keuangan Hutama Karya Realtindo Dicecar Prosedur Pembayaran Tanah Pengadaan JTTS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diperiksa KPK, Eks Direktur Keuangan Hutama Karya Realtindo Dicecar Prosedur Pembayaran Tanah Pengadaan JTTS
Hukum

Diperiksa KPK, Eks Direktur Keuangan Hutama Karya Realtindo Dicecar Prosedur Pembayaran Tanah Pengadaan JTTS

Iqbal
Iqbal Published 15 Apr 2025, 20:05
Share
2 Min Read
Lobi masuk kendaraan roda empat Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Lobi masuk kendaraan roda empat Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedur pembayaran tanah dari PT Hutama Karya (HK) kepada tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020.

Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Hutama Karya (HK) Realtindo, Bambang Joko Sutarto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakara Selatan, Senin (14/4/2025).

“Saksi didalami terkait dengan prosedur pembayaran tanah dari HK kepada tersangka korporasi atas nama PT STJ,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Selain Bambang, KPK sedianya juga memanggil dua orang saksi lainnya dalam kasus tersebut yakni Muhroni selaku EVP Keuangan PT HK, dan Afif Widodo Aji selaku mantan staf Divisi PBI PT HK. Namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

“Kedua saksi tidak hadir, meminta penjadwalan ulang,” pungkas Tessa.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Ketiganya adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya, Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bambang Joko Sutarto, Hutama Karya, Jalan Tol Trans Sumatera, Korupsi pengadaan lahan, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Nahas, dokter kandungan di Garut yang diduga melecehkan pasiennya saat melakukan USG. Foto: Tangkap layar IG @medsoszone Viral Oknum Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien saat USG
Next Article Rumah yang memproduksi minuman keras jenis Ciu di perumahan Pondok Makmur, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Foto: Istock @Liudmila Chernetska Polisi Jatiuwung Gerebek Rumah Produksi Miras Ciu di Perumahan Pondok Makmur Kota Tangerang

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?