indoposonline.id – Berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap enam orang pendukung mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Kasus ini diduga melibatkan dua oknum anggota polisi berinsial FR dan MYO yang sudah berstatus tersangka di Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan P21 setelah gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti.
“Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21),” kata Leonard di Jakarta, Jumat (25/6).
Setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas meminta kepada Tim Penyidik Bareskrim untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II. “Itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara pembunuhan tersebut sempat bolak-balik antara penyidik Bareskrim dengan Kejaksaan Agung. Ini lantaran berkas perkara belum dinyatakan lengkap alias P18 setelah diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) selama tiga hari.
“Setelah diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) selama 3 (tiga) hari, berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil,” ujar Leonard.
Oleh karena itu, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021. “Berkas perkara dikirim kepada penyidik disertai dengan petunjuk Jaksa Peneliti (P-19) dalam kurun waktu tujuh hari ke depan,” ujar Leo.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri dengan surat pengantar Nomor: B / 59 / IV / 2021 / Dittipidum tanggal 23 April 2021, menyerahkan berkas perkara tahap pertama perkara dugaan pembunuhan enam orang pendukung Habib Rizieq Shihab.
Perkara pembunuhan itu sendiri terjadi di Tol Cikampek KM 51,2 Karawang, beberapa waktu lalu. Berkas perkara tersebut diterima oleh Tim Jaksa Peneliti di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada 27 April 2021. (ydh)