indoposonline.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021. Instruksi ini menjadi upaya pencegahan untuk menekan laju penularan COVID-19 paska Idul Fitri yang disertai penemuan varian-varian baru.
“Untuk itu masyarakat diminta mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah demi mencegah penularan. Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan,” ucap Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (17/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Wiku menegaskan, pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan. Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya. Dan yang ditekankan, bagi sektor perkantoran karena berkaitan erat dengan mobilitas pegawai dan berisiko penularan.
“Penting untuk diingat, pada saat WFH (work from home) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya,” tegasnya.
Pada sektor perkantoran ini, sambung Wiku, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota. Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75 persen pegawainya bekerja di rumah atau WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50 persen.
Adapun pengaturan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tatap muka sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah saja.
Penyelenggaraan untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi. Untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga kapasitas kunjungan dibatasi maksimal 50 persen.
Diterapkan untuk kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 13 Tahun 2021. Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah. Pada zona merah, kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan. Hingga wilayah itu dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah. (ibl)