“Kami mem-back up Polsek dan membubarkan paksa aktivitas yang menimbulkan kerumunan, ditemukan melanggar jam operasional dan tidak memiliki izin kafenya di Dinas Pariwisata,” ungkap Jimmy Christian Samma.
Barulah sekitar pukul 00.45 WIB, petugas Satpol PP melakukan pendataan identitas (KTP) satu persatu pemandu karaoke maupun pengunjung kafe. Petugas kemudian memberikan teguran tertulis dan melakukan penutupan kafe.
“Memang saat kami datangi, tempatnya itu gelap dan terlihat seperti tidak ada aktifitasnya. Namun pas di dalamnya, ternyata banyak, ada maminya, pengunjung dan biduannya,” ungkapnya.
Namun demikian, petugas gabungan tidak menemukan sajam dan narkoba di lokasi kafe dangdut tersebut. Sementara, petugas mendata KTP pemilik cafe, pemandu lagu dan pengunjung yang lain. (ibl)