indoposonline.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi bantuan sosial dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Dalam sidang yang menghadirkan empat orang saksi tersebut terungkap vendor dipaksa untuk membeli tas dari PT Sritex Solo.
Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik mengaku diminta untuk membeli “goodybag” (tas) dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex. Pembelian tersebut katanya untuk pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial (Kemensos). Ia juga mengklaim menolak permintaan pemberian fee ke pejabat, namun kemudian ia mengaku tidak mendapatkan proyek lagi dari Kemensos.
“Saat itu saya bertemu dengan Pak Iman dan Pak Yogas di restoran Padang, saya diminta beli ‘goodybag‘ kalau saya ditunjuk, arahan dari kantor Kemensos saya harus beli dari PT Sritex,” katanya.
Rocky menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.