“Physical distancing (harus) betul-betul terkendali,” tegasnya, seraya menambahkan, para pengelola tempat usaha diminta mematuhi prokes dalam menekan penyebaran COVID di Ibu Kota.
Sementara, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan, teguran tertulis dikenakan kepada McD karena anggota di wilayah melaporkan baru pertama kali. “Kalau misalkan besok terulang lagi kerumunan maka sanksinya disegel penutupan selama 1 x 24 jam,” ancamnya.
Menurut Ujang, kejadian itu memang karena persiapan yang kurang matang matang, termasuk yang ada di mal. “Mereka seharusnya siap,” sesalnya.
“Kalau misalkan mereka menilai akan kewalahan menerima pesanan, seharusnya koordinasi dengan Polri, Satpol PP kelurahan, Satgas COVID dan atau petugas terkait lainnya,” ujarnya.
Resto McD di Jakarta Selatan Disanksi:
1. McD Jalan Sultan Hasanudin
2. McD Plaza 1 Pondok Indah
3. McD Cilandak Jalan Cilandak KKO
4. McD Mampang
5. McD Jalan Ragunan Raya
6. McD Stasiun MRT Jalan Cipete Raya
7. McD Plaza Kalibata Pancoran
8. McD Gedung Plaza Central
9. McD Jalan Raya Pasar Minggu. (ibl)