Afdhal sendiri memperlihatkan Akta Notaris dan SK Menkumham yang menegaskan Mubes tersebut ilegal. “Kepengurusan 2017-2021 sudah diperpanjang dengan akta Notaris pada 19 April 2021 dan telah terima pengesahannya melalui terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemenkumham pada 6 Mei 2021. Artinya, Ketum yang sah saat ini adalah HSamsudin Mukhtar,” klaim Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP SAS, Afdhal Muhammad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/).
Afdhal menjelaskan, kepengurusan yang sah sudah diperkuat secara prosedur dengan adanya surat pernyataan dan ditandatangani oleh ketua cabang yang menyetujui mubes ditunda hingga 2022. “Sudah 56 cabang di Indonesia dan luar negeri yang setuju mubes ini ditunda tahun 2022,” ujarnya lagi kepada wartawan.
Sekedar informasi, perkumpulan SAS terpusat di Jakarta. SAS memiliki cabang-cabang dan anggota terdiri dari warga perantau dari Nagari Sulit Air yang ada di seluruh Indonesia dan luar negeri yang berasal dari Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Di dalam perkumpulan SAS juga terdapat sejumlah tokoh-tokoh nasional lainnya.