“Kita akan bahas segera apakah pengunduran dirinya karena tidak mau ikut berperang melawan covid-19 atau ada motif-motif lain, yang jelas kita akan analisa dan identifikasi melalui bukti-bukti hasil pemeriksaan, bisa saja kita pecat atau dinonjobkan” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkan bahwa pihaknya akan memeriksa 20 pejabat yang mengundurkan diri pada Rabu (2/6/2021). Pemprov Banten akan melalui beberapa langkah sebelum melakukan pemecatan terhadap seorang ASN.
“Belum ada rencana pemecatan, semua akan diperiksa terlebih dahulu. Apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini. Jadi belum ada pemecatan,” tegas Komarudin, Selasa (1/6/2021).
Ia menjelaskan, rencana pemeriksaan para pejabat eselon III dan IV di Dinkes Banten yang mengundurkan diri di tengah pengusutan kasus pengadaan masker oleh Kejaksaan tersebut akan diketuai oleh Sekda Banten Al Muktabar, sebagai Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan sebagai Ketua pembina ASN.