Selain penghijauan, khusus di Pulau Rinca, dia menginstruksikan agar dilakukan pengeboran dari sumber mata air untuk menambah pasokan air baku. “Jangan ambil sumber air dari Labuan Bajo, upayakan pengeboran mata air scara maksimal,” pintanya lagi.
Untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV), Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya melaksanakan penataan kawasan Pulau Rinca dengan penuh kehati-hatian.
Dalam bidang SDA, penataan kawasan Pulau Rinca dilakukan melalui pembangunan pengaman Pantai Loh Buaya Pulau Rinca yang telah dimulai sejak September 2020 lalu. Pekerjaannya meliputi pembangunan tembok laut sepanjang 100 meter (m), pembangunan dermaga (80 m), dermaga apung (40 m) sebanyak 2 buah, elevated deck pada ruas eksisting berfungsi sebagai jalan akses yang menghubungkan dermaga, pusat informasi serta penginapan ranger, guide dan peneliti yang dirancang setinggi 2 meter agar tidak mengganggu aktivitas komodo dan hewan lain yang melintas serta melindungi keselamatan pengunjung. Total nilai kontraknya sebesar Rp50,11 miliar.