Sedangkan dalam pasar modal, lanjut Haris Azhar, pada kenyataannya sudah banyak investor yang kabur dari Indonesia, karena menganggap tidak ada kepastian penegakan hukum. “Ini juga catatan bagi OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” katanya mengingatkan.
“Kalau memang dianggap ada salah kelola terhadap dana asuransi atau para emiten tersebut ditengarai bermasalah di pasar modal, kenapa selama ini diam saja. Padahal asuransi dan pasar modal adalah ranah pengawasan OJK,” cetus Haris Azhar.
Menurut dia, pejabat dan pengamat jangan berpendapat dengan narasi umum saja tapi harus melihat praktik dan riilnya. Haris menilai bukan tidak mungkin kasus Jiwasraya ini akan menjadi template skandal di pasar modal Indonesia di kemudian hari.
Hal itu diamini pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar. Dia, mengatakan, sejatinya perkara pidana adalah mengadili perbuatan perorangan. Karena penyitaan aset hanyalah sebagai bukti penguat dalam sebuah tindak pidana.
Menurut dia, jika aset itu berkaitan dengan kepentingan umum tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menyitanya. “Karena menyita itu untuk membuat barang bukti yang cukup dengan contoh atau sampel saja,” tutur Fickar.